Tugas dan Fungsi
Balai Wilayah Sungai Sumatera I mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan.
Dalam melaksanakan tugas Balai Wilayah Sungai Sumatera I menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
2. penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
3. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
4. penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis, desain, dan pengembangan sumber daya air;
5. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. pelaksanaan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
7. pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
8. pengelolaan drainase utama perkotaan;
9. pengelolaan sistem hidrologi;
10. pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
11.pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
12. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
13. penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai;
14. penyusunan saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai;
15. penyusunan dan pelaksanaan kajian penetapan garis sempandan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, dan garis sempadan jaringan irigasi;
16. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air;
17.pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah;
18. pelaksanaan pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
19. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik;
20. penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai; dan
21. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.
Pembagian Tugas Subbag dan Seksi-seksi
1. Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
2. Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air melakukan penyusunan pola, program, dan rencana pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja balai, koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi serta sistem informasi dan data sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah.
3. Seksi Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, penyusunan perencanaan teknik, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, serta konservasi tampungan air, air tanah dan air baku, sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, serta pelaksanaan penyusunan saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai.
4. Seksi Operasi dan Pemeliharaan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana, pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ dan garis sempadan jaringan irigasi, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air serta, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air
Sumber : Permen PUPR 16 TAHUN 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat