Sidang yang Baik Menghasilkan Keputusan Berdasarkan Persetujuan dan Kesepakatan Bersama
Aceh Besar - Sekretariat Tim Koordinasi Sumber Daya Air (TKPSDA) Balai Wilayah Sungai Sumatera I mengadakan kegiatan Sidang TKPSDA pertama dalam pengelolaan Wilayah Sungai (WS) Aceh Meureudu tahun 2018. Acara berlangsung di Hotel The Pade kecamatan Darul Imarah pada hari Selasa 8 Mei 2018. Sidang I TKPSDA WS Aceh Meureudu dilaksanakan untuk mendiskusikan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air di WS Aceh Meureudu.
Sidang TKPSDA WS Aceh Meureudu dilaksanakan empat kali dalam satu tahun. Peserta yang mengikuti Sidang satu tahun 2018 sebanyak 35 orang yang merupakan anggota TKPSDA WS Aceh Meureudu. Kegiatan diselenggarakan dalam waktu satu hari dengan agenda paparan materi, diskusi panel, sidang komisi dan sidang pleno. Pada sidang komisi anggota TKPSDA dibagi kedalam tiga kelompok yaitu Komisi Konservasi SDA, Komisi Pendayagunaan SDA, dan Komisi Pengendalian Daya Rusak Air. Setiap komisi membahas tentang rancangan program dan pola pengelolaan SDA serta rancangan alokasi air dan neraca air. Hasil pembahasan setiap komisi di bahas kembali dalam sidang pleno.
Pembukaan disampaikan oleh perwakilan dari ketua harian TKPSDA WS Aceh Meureudu Bapak Ir. H. M. Supriatno, S.T., M.T. Beliau mengatakan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang harus berdasarkan persetujuan dan kesepakatan bersama. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan salah satu dari keseriusan pemerintah dalam menanggapi segala hal yang berkembang di dalam Wilayah Sungai. Diharapkan dengan adanya Sidang ini akan terwujud suatu perubahan yang baik sehingga tidak ada lagi kejadian merugikan yang terjadi di WS Aceh Mereudu.