Sekjen PU Buka Sosialisasi Pelayanan Publik
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Agoes Widjanarko mengatakan Kementerian PU selaku institusi penyelenggara negara wajib berkontribusi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan public yang prima kepada masyarakat dalam hal penyediaan infrastruktur sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Hal ini sejalan dalam road map reformasi birokrasi Kementerian PU telah menetapkan Preservasi Jalan terukur dengan penambalan lubang dalam sepuluh hari di ruas pantura Cikampek-Semarang sebagai quick wins Kementerian PU. Program tersebut diharapkan menghasilkan momentum awal yang positif juga meningkatkan kepercayaan aparatur Kementerian PU untuk selanjutnya melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten" ujar Agoes saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Selasa (8/4).
Agoes menjelaskan bahwa menjadi catatan penting dalam UU Pelayanan Publik adalah masyarakat berhak menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman apabila terjadi penyimpangan dalam pelayanan publik. Oleh karena itu sebagai penyelenggara pelayanan public, kita harus menyadari bahwa pelaksanaan tugas Kementerian PU turut diawasi oleh Ombudsman RI lanjut Agoes.
Disamping itu, bersadarkan UU Pelayanan Publik masyarakat dapat menggugat penyelenggara atau pelaksana layanan jika terjadi perbuatan melawan hukum. Agoes berharap sebagai penyelenggara pelayanan kita semua dapat memberikan dan mengoptimalkan pelayanan public sebagai salah satu prioritas sehingga kebutuhan masyarakat akan ketersediaan infrastrutkur bidang PU dapat terlayani dengan prima.
Sementara itu, dalam laporannya Kepala Pusat Komunikasi Publik Danis H Sumadilaga mengungkapkan dalam rangka upaya pengembangan sistem pelayanan publik, Kementerian PU telah melakukan beberapa upaya perbaikan baik dari penguatan unit kerja pelayanan maupun perbaikan tata kelola pelayanan publik. Bahkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pekerjaan Umum tercantum dua agenda utama pelayanan publik yaitu penerapan standar pelayanan pada unit kerja Kementerian PU dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Walaupun pelayanan publik pada pertengahan 2013 diberitakan media negative, namun pada periode penilaian Oktober – Desember 2014 Ombudsman menilai Kementerian PU berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publiknya dan masuk ke dalam Zona Hijau. Itu artinya kepatuhan Kementerian PU terhadap pelaksanaan UU Pelayanan Publik dinilai tinggi” jelas Danis
Acara sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mendalam atas substansi UU Pelayanan Publik khususnya pelayanan public dalam rangka penyediaan infrastruktur.
Turut hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Menteri PU Bidang Peran Serta Masyarakat selaku PPD Kementerian PU Mudjiadi, Staf Ahli Menteri PU Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional Imam Agus, pejabat eselon II dan III dilingkungan Kementerian PU. Selaku narasumber Komisioner Ombudsman M.Khoirul Anwar dan Asisten Deputi Bidang Pelayanan Publik Jeffrey Erlan Muller. (an)
Sumber pu.go.id