Pengelolaan Barang Milik Negara Harus Sesuai dengan Ketentuan Negara
Langsa - Unit BMN Balai Wilayah Sungai Sumatera I menyelenggarakan rapat kerja pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) tahun anggaran 2016 pada tanggal 18-19 Agustus 2016 di Hotel Kartika di Kota Langsa. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Wilayah Sungai Sumatera I. Pada kegiatan ini peserta berjumlah 40 peserta yang berasal dari unit kerja di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera I dan narasumber dari Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Mas'udy Arie Indarto, S.Sos, MT.
Rapat ini diadakan dalam rangka peningkatan pemahaman dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sesuai aturan hukum yang berlaku. Dalam kegiatan disampaikan beberapa peraturan/kebijakan tentang pengelolaan BMN yang terkini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2015. Terdapat beberapa perubahan tatacara pelaksanaan kegiatan pada Permen tersebut.
Melalui kegiatan Rapat Pengelolaan BMN di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWSSUM-I) diharapkan adanya peningkatan akuntabilitas dan sinkronisasi pelaksanaan pengelolaan BMN sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat pengelolaan BMN tersebut narasumber menjelaskan tentang perubahan-perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan penyimpanan dokumen kepemilikan, penggunaan barang milik negara, penghapusan barang milik negara dan pemindahan barang milik negara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pengelolaan BMN di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera I mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan terkini, meningkatkan kemampuan dari pejabat pengelola BMN dalam upaya mencapai tingkat akuntabilitas kinerja pengelolaan BMN yang terus meningkat, memberikan gambaran dan arah yang jelas dalam pelaksanaan pengelolaan BMN yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi Balai Wilayah Sungai Sumatera I serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMN dengan baik dan benar.
Dalam pengarahan yang diberikan, narasumber menyampaikan bahwa salah satu kelemahan dalam pengelolaan yang terjadi saat ini adalah dalam hal keberadaan arsip. Keberadaan dokumen kepemilikan yang tidak lengkap menimbulkan masalah dalam penetapan status penggunaan. Pada permen 2015 ini kelengkapan dokumen lebih diutamakan sehingga dokumen kepemilikan wajib disimpan dan ditambah dokumen pendukung untuk mempermudah sertifikasi. Dokumen kepemilikan meliputi bukti kepemilikan atau dokumen yang setara.
Penyelenggaraan tugas fungsi yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, terkelola dengan baik dan efisien. Balai Wilayah Sungai Sumatera I selaku pengelola Sumber Daya Air bertindak sebagai pengguna barang berwenang dan bertanggung jawab atas kepengurusan aset di lingkungan BWSSUM-I. Barang Milik Negara harus dikelola sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan Negara.