Pembebasan Lahan Waduk Rukoh Terhambat
SIGLI - Kepala Dinas (Kadis) Pengairan Aceh, Samsulrizal, mengatakan bahwa pembebasan lahan di lokasi proyek pembangunan Waduk Rukoh di Gampong Alue, Kecamatan Titeu, Pidie belum selesai dilakukan, mengingat lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi. Terkait hal ini, Pemerintah Aceh telah menyurati Kementerian Kehutanan agar bisa menggunakan kawasan hutan tersebut untuk pembangunan waduk.
“Jawaban dari Kementrian Kehutanan melalui Dinas Kehutanan Aceh, bahwa kawasan hutan tersebut bisa digunakan untuk pembangunan waduk. Tapi, dengan catatan statusnya hanya sebagai pinjam pakai dengan sistem pengelolaan bersama,” kata Kadis Pengairan Aceh, Samsulrizal, menjawab Serambi saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan gedung Diagnostik Terpadu RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli, Selasa (27/9).
Menurut Samsul, dalam penjelasannya, pihak Kementrian Kehutanan mengatakan kawasan hutan yang digunakan untuk pembangunan waduk itu tidak boleh dibebaskan pemerintah, melainkan dibayar dalam bentuk kompensasi, jika di dalam kawasan hutan itu terdapat usaha milik warga. “Jadi, kami akan duduk kembali dengan warga yang memiliki usaha di dalam kawasan hutan. Kami berharap warga memberikan dukungan, agar proyek Waduk Rukoh berjalan lancar,” katanya.
Lahan yang berada di kawasan hutan produksi itu, rencananya akan digunakan sebagai akses menuju bangunan utama Waduk Rukoh. Lahan tersebut memiliki luas 15 hektare, dengan anggaran diplotkan tahun 2016 sebesar Rp 97 miliar, untuk akses jalan dan pembangunan waduk. “Saat ini kami masih menunggu turunnya surat dari Kementerian Kehutanan, agar memiliki legalitas dalam menggunakan kawasan hutan untuk proyek Waduk Rukoh, kendati statusnya hanya pinjam pakai,” katanya.
Ia menambahkan, sebenarnya, pembebasan lahan pembangunan Waduk Rukoh telah dilakukan dua kali dengan anggaran yang telah terserap Rp 30 miliar dari APBA. Sisanya, tahun ini, pembebasan akan dilakukan terhadap lahan yang masuk dalam kawasan hutan.
Dalam hal ini, Pemkab Pidie hanya dilibatkan sebagai penunjuk lokasi untuk pembangunan waduk. Sementara, biaya pembebasan lahan bersumber dari Pemerintah Aceh. Sedangkan Pemerintah Pusat menanggung biaya rekonstruksi (pembangunan waduk). “Apabila proyek Waduk Rukoh telah berjalan, maka Pemerintah Pusat akan mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan di dekat waduk,” katanya.
Saat ini, pihak Kementerian Pekerjaan Umum sedang menyusun Rencana Perkiraan Biaya (RPB) terhadap pembangunan Waduk Rukoh. Setelah RPB selesai, akan dilanjutkan tahap proses tender dengan sistem multiyears yang dilakukan akhir tahun ini.
Kepala Dinas Pengairan Aceh, Samsulrizal juga mengatakan, untuk pembangunan Waduk Tiro, hingga kini belum ada kesepakatan antara warga dan pemerintah terkait pembebasan lahannya. Sehingga pembangunan waduk itu belum terwujud.
“Sejauh ini, kami masih melakukan pendekatan dan komunikasi dengan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di lokasi pembangunan waduk.” katanya.
Selain itu, kata Samsul, Pemerintah Aceh juga membangun komunikasi secara intens dengan Pemkab Pidie, agar pembangunan Waduk Tiro bisa terlaksana segera. “Pemkab Pidie harus berupaya supaya pembangunan Waduk Tiro bisa berjalan lancar,” harapnya.(naz)
http://aceh.tribunnews.com/2016/09/28/pembebasan-lahan-waduk-rukoh-terhambat