DAK Infrastruktur Bidang Irigasi dan Rawa OPD Pengelola Se-Pemerintahan Aceh Sebesar Rp 124,01 miliar
Banda Aceh – Balai Wilayah Sungai Sumatera I melalui OP1 menyelenggarakan Bimbingan Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Bidang Irigasi dan Rawa OPD Pengelola Se-Pemerintahan Aceh Tahun 2019. Kegiatan tersebut diadakan di Hotel Arabia Banda Aceh pada Hari Selasa dan Rabu, 17-18 September 2019 dengan jumlah peserta yang hadir 60 orang dari 20 Instansi Pengelola Dana DAK Sub bidang Irigasi dan Rawa, terdapat 1 Provinsi, 2 Kota dan 17 Kabupaten se- Pemerintah Aceh.
Dalam sambutan Kepala Balai wilayah Sungai Sumatera I yang diwakilkan oleh Kasie OP Ibu Yusvira Syah Putri, ST,MT mengatakan Bahwa Berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dan diatur lebih lanjut dengan, permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan status daerah irigasi, pemerintah menyediakan DAK bidang infrastruktur untuk membantu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mendanai pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi. Kementerian pusat juga harus saling bantu-membantu dengan pemerintah daerah untuk mensejahterakan daerah masing-masing di setiap ibukota. Dengan adanya Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2019 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tahun ini hanya 19 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang mendapatkan dana DAK sebesar Rp. 124.106.510.000,-, yaitu kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Simeulue, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, Pidie Jaya, 2 Kota yaitu Kota Banda Aceh dan Kota Langsa, dan 1 Provinsi yaitu Provinsi Aceh. Untuk Kabupaten Aceh Tamiang tidak mengusulkan dana DAK sedangkan kabupaten Aceh Singkil tidak dialokasikan anggaran untuk DAK. BBWS/BWS mempunyai tugas untuk memonitor pelaksanaan kegiatan DAK sub bidang Irigasi (termasuk Rawa) di wilayah kerjanya. Perlu kami tekankan sekali lagi, bahwa kegiatan monitoring DAK sub bidang Irigasi (termasuk Rawa) merupakan kegiatan wajib BBWS/BWS yang secara rutin setiap tahun harus dilaksanakan.
Dari hasil laporan evaluasi ketua panitia, DAK ini sudah menggunakan program E-Paksi yang mungkin ini merupakan suatu hal yang baru yang akan difasilitasi oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera-1 untuk melakukan pelatihan atau bimbingan teknis. Dan juga ada beberapa evalusi pelaksanaan emon 2019, ada beberapa kabupaten yang belum mengupdate status pelaporan yaitu dengan kategori merah namun setelah melaksanakan Bimbingan Teknis Dana Alokasi Khusus ini diharapkan semua laporan 2019 berstatus putih atau update terbaru.
semoga dengan adanya Bimbingan Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) ini dapat memberikan manfaat dan kelancaran tugas ke depan, khususnya dalam komitmen terhadap kepatuhan penyusunan dan penyampaian laporan kepada Ditjen SDA yang wajib dilaksanakan OPD DAK Sub Bidang Irigasi.