BWS Sumatera I laksanakan Pemberdayaan P3A Pada D.I Kewenangan Pusat
Blangpidie (21/07). Balai Wilayah Sungai Sumatera I dibawah naungan PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA 1 melaksanakan Pemberdayaan Lembaga Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) menjadi berbadan Hukum di beberapa Daerah Irigasi Di Provinsi Aceh.
Berdasarkan Kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Revitalisasi P3A pada 15 Juni 2022 di Nagan Raya, Tim OP SDA I melakukan pengukuhan Lembaga P3A pada beberapa desa/gampong yang masuk kewenangan D.I Susoh. Pada kesempatan kali ini terdapat 10 P3A tambahan yang sebelumnya sudah ada 13 P3A di DI Susoh. Pengukuhan yang dilaksanakan hari Kamis ini dimulai dari Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan - Tangan yang diberi nama "Keujreun Blang Mon Teungku Leupung".
Bapak Darmi, Komisi Irigasi Susoh menjelaskan bahwa di Gampong Ie Lhob dulu sudah ada P3A atau Keujreun Blang namun sempat vakum, jadi dilakukan revitalisasi struktur P3A ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 45 Tahun 2015 tentang Keujreun Blang dan akan mendapatkan legalitas atau berbadan hukum. Bapak Darmi melanjutkan, Pembentukan P3A ini untuk ketertiban pembagian air irigasi dari hulu hingga ke hilir agar mencapai masa tanam yang sesuai.
Selanjutnya Tim OP SDA I melaksanakan pengukuhan dibeberapa desa lain sesuai dengan rapat desa di daerah tersebut. Pembentukan P3A diharapkan mendapatkan dukungan dari masyarakat dan juga bisa mencapai ketertiban dalam pembagian air irigasi DI Susoh. (rh)