Aceh Siaga Darurat Banjir dan Longsor
BANDA ACEH - Hujan lebat yang mengguyur sejumlah daerah di Aceh telah mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor. Menyikapi hal itu, Pemerintah Aceh telah menetapkan status Siaga Darurat BencanaBanjir dan Tanah Longsor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Darmawan, kepada Serambi, Senin (30/12), mengatakan, keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 360/973/2013, tertanggal 12 Desember 2013. Dalam surat tersebut, Gubernur menetapkan status siaga banjir dan tanah longsor untuk seluruh Aceh hingga tiga bulan ke depan atau sampai Maret 2014.
“Pak Gubernur menetapkan kondisi Aceh tiga bulan ke depan sebagai daerah siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor,” katanya didampingi Kepala Dinas Sosial, Abubakar dan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Jarwansyah.
Dia jelaskan, Gubernur mengeluarkan keputusan tersebut untuk menyikapi kondisi yang telah terjadi dalam dua pekan terakhir, dimana akibat hujan lebat yang turun di sejumlah daerah, telah mengakibatkan terjadi bencana banjir dan tanah longsor. Di antaranya di Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Jaya dan lainnya.
“Untuk bencana banjir di Bireuen, laporan dari Kepala Dinas Sosial Aceh, sudah ada penyaluran bantuan masa panik, antara lain lauk pauk 500 paket, makanan siap saji 100 paket, mi instan 6.000 bungkus, bantuan alat masak 600 unit, selimut 50 potong, matras 40 potong, dan bantuan lainnya,” ucap Darmawan.
Bantuan serupa juga akan diberikan kepada korban banjir di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan daerah lainnya yang dilanda bencana.
Namun demikian, Dermawan mengingatkan, pemerintah kabupaten/kota tidak bisa serta merta hanya tinggal diam. “Meski ditangani pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota harus peka dan proaktif membantu rakyatnya yang menjadi korban,” ujarnya.
Ia juga mengimbau Kepala BPBA Aceh yang baru dilantik, Ir Rizal Aswandi, agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bisa lebih komunikatif lagi dengan intansi teknis dan vertikal.
Sekda Darmawan menjelaskan, menurut aturannya, status bencana alam sangat tergantung dari wilayah yang terkena dan jumlah korban. Apabila statusnya bencana kabupaten/kota, maka yang menetapkan statusnya bupati/walikota, apabila bencana provinsi maka yang menetapkan gubernur, dan apabila nasional yang menetapkannya adalah presiden.
Karena itu lanjut Darmawan, perlu disediakan anggaran yang cukup untuk penanganan bencana tersebut. Provinsi Aceh dia sebutkan, telah menyediakan anggaran sebesar Rp 100 miliar dalam APBA 2014.
Sementara untuk kabupaten/kota yang belum mengesahkan dana APBK 2014, Darmawan menyarankan agar memperbesar anggaran tanggap darurat atau anggaran penanganan bencana alam.
“Kabupaten/kota minimal harus menyediakan Rp 10 miliar, terutama daerah yang sering dilanda bencana banjir dan tanah longsor,” ucap Darmawan.(her)
Sumber : Serambi Indonesia